Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Muslimah dalam Melakukan Perawatan Kecantikan

Melakukan perawatan kecantikan merupakan hal umum dilakukan oleh setiap wanita. Memiliki bentuk fisik yang cantik tanpa perawatan maka akan mudah pudar. Ibarat rumah jika tidak dirawat maka akan terlihat kotor, rusak, dan tidak indah dipandang mata. Oleh sebab itu para wanita sangat suka melakukan perawatan agar seluruh bagian tubuhnya senantiasa indah apalagi di depan suaminya.

Zaman sekarang ini ada banyak cara melakukan perawatan baik yang alami maupun menggunakan berbagai produk kecantikan yang menjamin konsumennya bisa menjadi lebih cantik dan sempurna. Misalnya menggunakan obat pemutih, obat pelurus atau pengeriting rambut, obat jerawat, dan lain sebagainya. Setiap obat berkhasiat jika digunakan dengan tepat. Perawatan kecantikan bisa dilakukan di mana saja, baik di rumah, di salon maupun klinik kecantikan.

Bagi seorang muslimah, dalam melakukan perawatan kecantikan ada hal-hal yang harus dihindari. Apa saja hal tersebut? Berikut pemaparannya :


1.    Mewarnai rambut dengan warna hitam

zaman sekarang banyak sekali dari kita yang tidak puas dengan warna rambutnya sendiri sehingga ingin mewarnai dengan warna yang lebih menarik lagi sesuai dengan hatinya sendiri. Ada juga yang ingin mewarnai rambutnya karena merasa banyak sekali uban yang tumbuh.

Rasulallah bersabda :
“ akan ada kelak di akhir zaman suatu kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam bagaikan anak-anak burung merpati, mereka tidak akan mencium aroma surga.” ( HR. Abu Dawud)

Larangan mewarnai rambut dengan warna hitam membuat seseorang terlihat lebih muda dari usia sebenarnya sehingga menyebabkan seseorang lupa pada usia sesungguhnya bahkan mampu mengelabui orang lain. Hal ini tidak dianjurkan karena bertambahnya usia akan mengingatkan orang pada kematian.

2.    Bercampur baur laki-laki dan perempuan


Bagi muslimah melakukan perawatan di salon dibolehkan asalkan melakukan perawatan di salon muslimah atau salon khusus wanita. Pekerja di salon tersebut juga harus wanita dan tidak ada laki-laki ( kecuali anak-anak yang belum baliq) yang masuk.

Mengapa demikian ? karena rambut, leher dan semua bagian tubuh wanita kecuali muka dan telapak tangan itu adalah aurat. Aurat wanita hanya boleh ditampakkan pada muhrimnya.

“ dan janganlah mereka ( wanita beriman) menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan ( terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengetahui aurat wanita, dan janganlah mereka memukulkan kakinya supaya diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung.” (Al Quran Surat An-Nur ayat 31).

hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh muslimah dalam melakukan perawatan kecantikan
Muslimah

3.    Mencukur atau mencabut alis

Mencukur atau mencabut alis merupakan bagian dari perawatan kecantikan yang dilakukan oleh wanita zaman sekarang.

Rasulallah SAW bersabda:
“ Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambungkan rambutnya, wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabutkan alisnya, wanita yang mentatto dan wanita yang minta untuk ditatto, tanpa ada penyakit.” ( HR Abu Dawud )

Banyak wanita yang mencabut alisnya dengan lasan tidak puas dengan bentuk alisnya. Hal ini menunjukkan wanita tersebut tidak bersyukur dengan bentuk alisnya yang diberikan Allah SWT.

4.    Menggunakan produk kecantikan dari barang tidak halal

Penggunaan kosmetik di luar maupun yang masuk ke dalam tubuh dengan menggunakan produk yang tidak halal hukumnya haram bagi muslimah. 60% dari jenis produk kosmetik terutama produk perawatan kulit akan diserap kulit melalui pembuluh darah dan zat-zat yang terkandung dalam produk tersebut akan mengalir melalui peredaran darah ke seluruh tubuh.

Itulah alasan ulama yang mengharuskan kosmetik terbuat dari bahan-bahan yang halal. Fatwa MUI tentang kosmetik halal ini sudah ditetapkan dalam sidang komisi fatwa 13 juli 2013 lalu, dalam sidang tersebut dinyatakan penggunaan kosmetik untuk berhias hukumnya boleh dengan syarat bahan yang digunakan halal dan suci. Ditujukan untuk dibolehkan secara syari dan tidak membahayakan.

Dari segi kesehatan penggunaan kosmetik yang tidak halal tersebut dapat beresiko terkena penyakit kulit. Seperti alergi, kerusakan kulit permanen, dan kanker.

5.    Menyambung rambut atau hair extension

Tren kecantikan terus berkembang pesat mengikuti keinginan kaum hawa yang menginginkan tampil sempurna. Tak hanya menyangkut rias wajah tetapi merambah ke perawatan rambut yang menjadi mahkota bagi kaum wanita. Banyak cara yang ditempuh agar terlihat menarik salah satunya metode sambung rambut atau hair extension. Tekhnik penyambungan rambut ini dilakukan pada sebagian bahkan pada keseluruhan rambut. Rambut disambung menggunakan polimer mikrotein yaitu sejenis lem karet yang khusus merekat pada rambut. Namun tahukah kamu bahwa islam melarang keras wanita menyambungkan rambutnya.

Menyambung rambut mempunyai resiko yang berbahaya yaitu bagian rambut yang disambungkan akan mengalami stres akibatnya rambut jadi mudah patah dan rapuh. Kandungan lem perekat di dalamnya dapat merusak kesehatan rambut asli sehingga tampilan rambut aslinya akan lebih buruk dari sebelumnya.

Islam menganjurkan untuk setiap muslimah agar tampil bersih dan cantik namun tidak menyakiti dan membahayakan diri sendiri. Islam juga mengajarkan dalam berhias itu jangan berlebih-lebihan karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

“ apa yang diberikan rasul kepadamu terimalah dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah”
 ( Al Quran surat Al Hasyr ayat 7)

Semoga pemaparan di atas bermanfaat agar kita lebih berhati-hati dalam melakukan sesuatu.

0 Response to "Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Muslimah dalam Melakukan Perawatan Kecantikan"

Post a Comment